Prabowo Terbitkan Perpres 202/2024 Tentang Pembentukan DPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 13:32
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelum penandatangan bertia acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024). Presiden melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. Presiden Prabowo Subianto (kanan) membalas penghormatan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebelum penandatangan bertia acara pelantikan Donny sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional di Istana Negara, Senin (20/12/2024). Presiden melantik Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional dan Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan sebagai Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional. (ANTARA (Aditya Pradana Putra))

Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 mengenai pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Berdasarkan salinan dokumen yang diterbitkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta pada hari Minggu, keputusan ini diambil sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Pada Bab 1 yang mengatur tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, disebutkan bahwa DPN merupakan lembaga non-struktural dengan peran strategis dalam memberikan masukan dan solusi kebijakan terkait dengan kedaulatan negara, integritas wilayah, dan keselamatan bangsa.

Dalam melaksanakan tugasnya sesuai yang tercantum dalam Pasal 2, DPN memiliki beberapa fungsi, antara lain merumuskan kebijakan pertahanan negara yang terpadu sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing untuk mendukung pertahanan negara.

Baca juga: Prabowo Teken Perpres Rincian APBN Tahun Anggaran 2025, Target Setoran Pajak Tembus Rp2.433 Triliun

DPN juga memiliki kewajiban untuk merancang kebijakan terpadu mengenai mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara, menilai risiko kebijakan pertahanan negara, serta menyusun solusi kebijakan yang berhubungan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi untuk menyelaraskan kebijakan strategis dan program prioritas dalam bidang pertahanan nasional.

Pada Bab II yang membahas Organisasi, struktur organisasi DPN terdiri dari Ketua DPN yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap, dan anggota tidak tetap.

Anggota tetap mencakup Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta sejumlah pejabat lainnya. Sementara anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah maupun non-pemerintah yang disesuaikan dengan isu strategis yang ada.

Untuk mendukung pelaksanaan tugas, Pasal 6 Perpres ini mengatur bahwa Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan, serta seorang sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

DPN memiliki peran dalam merumuskan kebijakan strategis yang terpadu, mencakup geostrategi, geopolitik, geoekonomi, serta mobilisasi dan demobilisasi komponen pertahanan negara. Fungsi ini dilaksanakan melalui koordinasi antar kementerian dan lembaga yang terkait.

Baca juga: Perpres APBN 2025 Resmi Disahkan, Prabowo Prioritaskan Peningkatan Infrastruktur dan Pendidikan

Pelaksanaan tugas DPN akan didukung oleh pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan.

Perpres ini juga mengatur soal pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres diberlakukan.

Dengan diberlakukannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 mengenai Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan tidak berlaku lagi. Perpres ini diundangkan pada 14 Desember 2024.

(Sumber: Antara)

x|close