Viral QRIS Kena PPN 12%, Pemerintah Bilang Gini..

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2024, 15:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto respons rupiah sentuh Rp16.300 per dolar AS (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono). Menko Perekonomian Airlangga Hartarto respons rupiah sentuh Rp16.300 per dolar AS (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono).

Ntvnews.id, Jakarta - Viral di media sosial QRIS dan e-toll seperti e-Money, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Pemerintah membantah hal tersebut.

"Hari ini ramai QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN. Sama seperti debit card transaksi yang lain," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Minggu, 22 Desember 2024.

Menurut Airlangga, QRIS sudah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Ia pun memastikan, masyarakat takkan dikenakan PPN 12 persen jika bertransaksi menggunakan QRIS di Indonesia maupun di negara yang sudah menggunakan sistem pembayaran virtual itu.

"Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini kan transaksi, yang PPN adalah barang," kata dia.

"Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," imbuhnya.

Airlangga memastikan, selain sistem pembayaran, PPN juga tidak berlaku untuk bahan pokok. Ia mengatakan, bahan makanan seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula bebas dari dampak kenaikan PPN.

Menurut dia, tarif PPN 12 persen juga tidak dikenakan untuk tarif tol, sektor kesehatan, dan pendidikan, kecuali barang dan jasa khusus.

"Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan," ucapnya.

Ia mengakui, kenaikan PPN memang akan berdampak terhadap inflasi. Tapi, kata dia, pengaruh itu tidak akan terlalu besar.

"PPN naik itu satu persen, dari 11 (persen) ke 12 (persen), bukan dari nol ke 12 (persen). Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Walau demikian, ia menegaskan kenaikan tarif PPN ini tidak berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat. Barang pokok dan layanan esensial seperti kesehatan dan pendidikan umum tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

x|close