Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, akan menjalani sidang vonis hari ini. Sidang putusan digelar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB.
"Kita akan jatuhkan putusan hari Senin seperti itu, untuk ketiga-tiganya dan insyaallah dengan yang terdakwa lainnya seperti itu dalam satu hari itu ya. Kita mulai jam 10 pagi," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto sidang agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
Walau demikian, hingga pukul 12.24 WIB, sidang vonis Harvey belum juga dimulai. Pintu ruang sidang masih tertutup rapat. Para pengunjung maupun wartawan, masih menunggu di luar ruang sidang.
Baca Juga: Adapun sidang putusan Harvey, juga akan dilaksanakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Harvey sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Baca Juga: Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun Harta benda Harvey bakal dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan. JPU menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Di sisi lain, berdasarkan informasi, salah seorang hakim yang menyidangkan perkara Harvey masih mengadili kasus lainnya. Ia berada di ruang sidang yang berbeda dengan ruang sidang vonis Harvey Moeis, di lantai atas gedung pengadilan. "Baru selesai hakimnya (sidang perkara lain)," kata wartawan yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Herkis. Adapun sidang putusan Harvey, juga akan dilaksanakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah. Harvey sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah. Baca Juga: Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun Harta benda Harvey bakal dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan. JPU menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP. Diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Baca Juga: Pleidoi Harvey Moeis: Tanpa Sandra Dewi, Aku Runtuh Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar. Helena telah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara. Harvey dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Harvey juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.