Polri Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan yang Edarkan Narkoba Saat Tahun Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 14:00
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). (ANTARA (Sulthony Hasanuddin))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bakal mencabut izin operasional tempat hiburan, yang terlibat dalam peredaran narkoba selama perayaan Tahun Baru 2025.

“Tempat hiburan malam yang terlibat dalam pesta narkoba atau yang terbukti sebagai tempat peredaran narkoba akan langsung diberikan surat rekomendasi pencabutan izin agar tidak dapat beroperasi lagi,” jelas Brigjen Pol. Mukti Juharsa, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, yang dikutip pada Senin, 23 Desember 2024 di Jakarta.

Polisi bakal patroli di tempat hiburan malam untuk memastikan tidak ada peredaran narkotika selama perayaan tahun baru.

Lebih lanjut, jajaran kepolisian di wilayah terkait akan mengadakan operasi di daerah yang dikenal sebagai "kampung narkoba" dan melakukan razia di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi jual-beli narkotika.

Baca juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Thailand, Fredy Pratama?" >Polri Janji Tangkap Fredy Pratama, WNI Buron Narkoba di Thailand

Operasi ini dilakukan berdasarkan pengungkapan oleh Dittipidnarkoba terkait sebuah rumah di Bandung yang digunakan untuk memproduksi narkoba jenis happy water dan liquid vape. Berdasarkan penyelidikan, narkotika ini diduga akan disalurkan dan dipasarkan di Jakarta untuk digunakan pada malam tahun baru.

“Kami akan mengeluarkan Surat Telegram (STR) untuk jajaran agar memantau dan merazia tempat-tempat yang rawan dengan peredaran narkoba,” tambahnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebagian besar narkotika jenis happy water dan liquid yang diproduksi di sebuah perumahan mewah di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, diduga akan disuplai untuk perayaan Tahun Baru 2025.

“Narkotika ini direncanakan akan dipasarkan di Jakarta untuk digunakan pada malam tahun baru,” kata Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri.

Baca juga: Polri Tangkap Buronan Kasus Narkoba di Thailand, Fredy Pratama?

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis happy water dan liquid.

“Barang bukti yang kami amankan meliputi 7.573 bungkus happy water, 259 liter liquid vape dengan berbagai rasa, bahan baku narkotika, mesin penghancur, serta berbagai perlengkapan kimia,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita bahan baku narkotika berupa tiga jerigen berisi cairan bening sebanyak 3 liter yang terdeteksi mengandung amfetamin, bahan utama dalam produksi happy water dan liquid narkotika. (Sumber: Antara)

x|close