Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 15:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang. Harvey Moeis saat memasuki ruang sidang.

Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Putusan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa (Harvey Moeis) dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.

Selain itu, Harvey juga didenda Rp1 miliar dan membayar uang pengganti Rp210 miliar.

Ada pun sidang putusan Harvey, juga dilaksanakan bersamaan dengan dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT RBT Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha RBT Reza Andriyansyah.

Harvey sebelumnya dituntut jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp 210 miliar. Jaksa penuntut umum (JPU) menyakini Harvey bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

Harta benda Harvey bakal dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila tak mencukupi, akan diganti dengan hukuman kurungan.

JPU menyakini Harvey Moeis melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Diketahui, Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar, masing-masing Rp210 miliar.

Helena telah dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun penjara.

Harvey dianggap terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Harvey juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

x|close