DAMRI Pastikan Tiket Transportasi Umum Tidak Terpengaruh Kenaikan PPN

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 15:30
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (Kiri) dan Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin (Kanan) saat konferensi pers Kesiapan KAI dan DAMRI Jelang Natal dan Tahun Baru di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2024). Direktur Utama PT KAI (Persero) Didiek Hartantyo (Kiri) dan Direktur Utama Perum DAMRI Setia N Milatia Moemin (Kanan) saat konferensi pers Kesiapan KAI dan DAMRI Jelang Natal dan Tahun Baru di kantor Kementerian BUMN Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA (Maria Cicilia Galuh))

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama Perum DAMRI, Setia N Milatia Moemin, memastikan bahwa harga tiket transportasi umum tidak akan terpengaruh oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada Januari 2025.

Setia menjelaskan bahwa peraturan yang diterbitkan pada 21 Desember 2024 menyatakan bahwa transportasi umum tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

"Awalnya ada pengecualian untuk transportasi umum, tetapi sekarang dalam peraturan tertulis Nomor 3 Tahun 2024 mengenai PPN 12 persen, transportasi umum sudah dinyatakan bebas dari PPN, karena ini untuk kepentingan masyarakat luas," kata Setia di Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Direktur Utama PT KAI (Persero), Didiek Hartantyo, juga menegaskan hal yang sama, menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang PPN 12 persen yang diterapkan.

Baca juga: 

Pemerintah telah menetapkan bahwa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (misalnya, wagyu dan kobe), ikan mahal (seperti salmon dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (seperti king crab).

Kategori kedua adalah jasa pendidikan premium, yang mencakup sekolah dengan biaya yang sangat tinggi, hingga mencapai ratusan juta.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Dikenakan PPN 12%" >NasDem Kritik Ketidakkonsistenan PDIP Soal Penolakan Kenaikan PPN

"Sudah jelas bahwa transportasi kita tidak terkena PPN, jadi masyarakat tidak perlu khawatir," ujar Didiek.

Pemerintah telah menetapkan bahwa barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa empat kategori barang dan jasa premium yang akan dikenakan PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (misalnya, wagyu dan kobe), ikan mahal (seperti salmon dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (seperti king crab).

Kategori kedua adalah jasa pendidikan premium, yang mencakup sekolah dengan biaya yang sangat tinggi, hingga mencapai ratusan juta.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Transaksi QRIS dan e-Toll Tak Dikenakan PPN 12%

Kategori ketiga adalah layanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik untuk rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan PPN. Kategorisasi ini diterapkan sebagai bagian dari prinsip keadilan dalam kebijakan fiskal.

Pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, dengan fokus pada enam sektor, yaitu rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta sektor properti.

(Sumber: Antara)

x|close