Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Suparta dinilai majelis hakim secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini.
"Menyatakan Terdakwa Suparta secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim, Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Di samping itu, Suparta juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim turut memerintahkan Suparta untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 4.571.438.592.562,56 atau Rp4,57 triliun. Apabila tak membayar pengganti maksimal 1 bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Suparta akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta yang dimiliki Suparta tak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Suparta harus menjalani kurungan badan selama 6 tahun.
Adapun putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Suparta dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa juga menuntut Suparta membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
Lebih lanjut, jaksa juga meminta agar Suparta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar ar Rp 4.571.438.592.561,56 (Rp 4,57 triliun).
Apabila Suparta tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutup pidana tambahan ini.
Suparta didakwa jaksa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.