Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hakim menjelaskan alasan meringankan dari vonis yang dijatuhkan kepada Harvey.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, kata hakim, Harvey Moeis mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itu yang melatari majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca Juga: Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Harvey dan lainnya, dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," jelas hakim. Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar hakim. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim. Sementara hal yang memberatkan, perbuatan Harvey dan lainnya, dilakukan saat negara sedang giat memberantas korupsi. "Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," jelas hakim. Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar hakim. Baca Juga: Harvey Moeis Juga Harus Bayar Pengganti Rp210 Miliar Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Harvey turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar," tandas hakim.