Ntvnews.id, Jakarta - Suami artis Sandra Dewi yang juga terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara. Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 12 tahun penjara.
Ada hal-hal yang dianggap memberatkan dan meringankan Harvey, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Menurut hakim, salah satu hal yang memberatkan Harvey dan kawan-kawan meakukan korupsi di saat negara sedang giat memberantas aksi rasuah.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," ujar hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidan Korupsi, Tipikor, Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Baca Juga: Selain itu, kata hakim, Harvey Moeis juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itu yang melatari majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim. Meski demikian, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. Hakim menjelaskan alasan meringankan dari vonis yang dijatuhkan kepada Harvey. "Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," ucap hakim. Selain itu, kata hakim, Harvey Moeis juga mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal-hal itu yang melatari majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. "Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ucap hakim. Baca Juga: Harvey Moeis Juga Harus Bayar Pengganti Rp210 Miliar Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan," ujar hakim. Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp1 miliar. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan. Harvey turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp210 miliar," tandas hakim.