Ntvnews.id, Jakarta - Kasus korupsi terkait pengelolaan komoditas timah yang melibatkan suami dari Sandra Dewi, Harvey Moeis, akhirnya mencapai tahap putusan.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum penjara selama 12 tahun.
Kasus ini bermula dari tindakan ilegal dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama beberapa pihak lainnya. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian besar yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp300 triliun.
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) saat memasuki ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/12/2024). (ANTARA (Agatha Olivia Victoria))
Majelis Hakim yang diketuai oleh Eko Aryanto menyatakan bahwa Harvey secara sah dan meyakinkan terbukti terlibat dalam tindakan korupsi yang dilakukan bersama-sama.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, disebutkan, "Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang."
Meski hukuman yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU, Harvey tetap harus membayar pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar sesuai dengan tuntutan jaksa. Apabila Harvey tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia akan dikenai hukuman kurungan selama 6 bulan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang memengaruhi keputusan hukuman tersebut. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan Harvey yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Harvey Moeis jelang sidang vonis.
Namun, terdapat juga hal-hal yang meringankan, seperti status Harvey yang sebelumnya tidak pernah dihukum, perilakunya yang sopan selama persidangan, serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga yang masih memiliki beban keluarga.
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi,” kata hakim.
Harvey Moeis dihukum berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.