Ntvnews.id, Bogor - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini terjadi di Bogor, korban diiming-imingi penambahan waktu sewa sepeda listrik agar memuluskan niat busuk pelaku.
"Pelaku mengiming-imingi korban menambah waktu penyewaan sepeda," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Jl Kapten Muslihat Kota Bogor, seperti dikutip @polrestabogorkota Rabu, 29 Mei 2024.
Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil menangkap pelaku pencabulan pada Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.
"Di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor," sambungnya.
Pelaku yang juga pemilik usaha warung kelontong, juga menyewakan sepeda listrik. Pelaku dan lokasi kejadian berada di kampung yang sama.
Korban sebanyak 4 orang anak dengan usia 8 sampai 11 tahun. Tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut pada saat korban membeli di warung dan saat menyewa sepeda listrik.
Kemudian, jumlah korban dilaporkan bertambah jadi 11 anak. Pelaku sendiri berstatus belum menikah.
Kombes Bismo Teguh Prakoso (Instagram @polrestabogorkota)
Teguh mengatakan dari kasus tersebut jajarannya berhasil menangkap satu orang pelaku inisial R alias Abah (55).
Baca Juga:
Guru Ngaji di Lampung Cabuli Anak Muridnya, Korban Dipaksa Nonton Film Porno
Menurut Teguh, pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan iming-iming korban menambah waktu penyewaan sepeda.
Atas tindakan itu, pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.