Golkar Kritik PDIP soal Kenaikan PPN: Mencla-mencle, Berpolitiklah Secara Elegan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 18:08
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun. (ANTARA/HO-DPR RI)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengkritik PDI Perjuangan yang dinilai bersikap berubah-ubah mengenai kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

"Sikap politik mencla-mencle PDI Perjuangan seperti ini harus diketahui oleh semua rakyat Indonesia banyak. Ketika berkuasa berkata apa, ketika tidak menjadi bagian dari kekuasaan seakan-akan paling depan menyuarakan kepentingan rakyat. Berpolitiklah secara elegan," ," ujar Misbakhun dalam pernyataannya di Jakarta, pada Senin, 23 Desember 2024.

Misbakhun menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap PDI Perjuangan yang meminta agar pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

"Jika kini ada perubahan sikap dari PDI Perjuangan dengan menolak kebijakan ini, itu artinya mereka hanya mencari keuntungan politik," tegas Misbakhun.

Baca juga: 

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa PDI Perjuangan tidak seharusnya menghindar dari tanggung jawab terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, karena semuanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang disahkan pada Oktober 2021.

"PDI Perjuangan sebaiknya tidak mengelak dari kebijakan kenaikan PPN ini, karena mereka terlibat dalam pembahasan UU HPP yang menetapkan kenaikan tarif PPN bertahap, mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kemudian naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," kata Misbakhun.

Baca juga: PDIP: Bukan Salahkan Prabowo, Tapi Kaji Ulang PPN 12 Persen" >NasDem Kritik Ketidakkonsistenan PDIP Soal Penolakan Kenaikan PPN

Misbakhun kemudian menjelaskan bahwa PDI Perjuangan terlibat dalam pembahasan kebijakan kenaikan PPN melalui Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada periode sebelumnya di DPR RI.

Sebagai anggota Panja RUU HPP, Misbakhun mengungkapkan bahwa dia menyaksikan langsung dinamika pembahasan terkait kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dalam RUU tersebut.

"PDI Perjuangan ikut berperan dalam proses pembuatan undang-undang ini, bahkan kader PDI Perjuangan, Dolfie OFP, menjadi Ketua Panja RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) saat RUU tersebut pertama kali diberi nama, lalu berubah menjadi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)," jelas Misbakhun.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa PDI Perjuangan tidak seharusnya menghindar dari tanggung jawab terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, karena semuanya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP yang disahkan pada Oktober 2021.

"PDI Perjuangan sebaiknya tidak mengelak dari kebijakan kenaikan PPN ini, karena mereka terlibat dalam pembahasan UU HPP yang menetapkan kenaikan tarif PPN bertahap, mulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dan kemudian naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025," kata Misbakhun.

Baca juga: PDIP: Bukan Salahkan Prabowo, Tapi Kaji Ulang PPN 12 Persen

Di sisi lain, Misbakhun menjelaskan bahwa Fraksi Golkar telah mengusulkan penurunan tarif pajak untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi 0,5 persen sebagai bentuk dukungan kepada kelompok UMKM dalam pembahasan RUU HPP yang lalu.

"Fraksi Partai Golkar bahkan tidak dilibatkan dalam beberapa pertemuan lobi mengenai RUU tersebut karena dianggap memberikan banyak argumen kritis terkait beberapa isu penting dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," tambahnya.

Misbakhun menilai bahwa penerapan kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 adalah konsekuensi yang harus dijalankan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan amanat UU HPP.

"Sebagai presiden yang dipilih rakyat untuk periode 2024–2029, Bapak Presiden Prabowo harus mematuhi konstitusi negara dan menjalankan undang-undang dengan sebaik-baiknya," kata Misbakhun.

Di sisi lain, dia memuji sikap Presiden Prabowo yang menerapkan kebijakan kenaikan PPN 12 persen untuk barang-barang mewah, yang menurutnya merupakan langkah moderasi politik yang bijaksana.

"Amanat undang-undang tetap harus dijalankan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan dunia usaha, mengingat kondisi ekonomi yang membutuhkan insentif dari negara. Oleh karena itu, Partai Golkar mendukung setiap langkah politik Presiden Prabowo dan akan mengikuti serta melaksanakan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya," tandas Misbakhun.

(Sumber: Antara)

x|close