Bos PT RBT Reza Andriansyah Divonis 5 Tahun Penjara-Denda Rp 750 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 17:48
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Reza Andriansyah bersama Harvey Moeis jelang sidang vonis. Reza Andriansyah bersama Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT), Reza Andriansyah, divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Reza dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.

Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda kepada Reza. "Denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tuturnya.

Meski demikian, Reza tak dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara.

Adapun Reza terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.

Vonis majelis hakim tersebut, lebih rendah dari tuntutan jaksa. Reza sebelumnya dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.

x|close