Ntvnews.id, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun terhadap terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis terlalu berat.
Menurut ketua majelis hakim Eko Aryanto, Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.
"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," ujar Eko, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Atas itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam kronologi perkara yang jadi pertimbangan majelis hakim, Eko menyampaikan pada mulanya Harvey terkait dalam bisnis timah berawal dari kondisi PT Timah Tbk yang sedang berusaha untuk meningkatkan produksi timah dan penjualan ekspor timah.
PT Timah adalah pemegang izin usaha pertambangan (IUP) penambangan timah di wilayah Bangka Belitung.
Di sisi lain, kata dia, ada perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang juga sedang berusaha meningkatkan produksinya, salah satu smelter swasta tersebut adalah PT RBT.
Jika ada pertemuan dengan PT Timah, Harvey tampil mewakili dan atas nama PT RBT, namun Harvey tidak termasuk dalam struktur pengurus PT RBT, baik komisaris, direksi, serta pemegang saham.
"Terdakwa beralasan hanya bermaksud membantu temannya, yaitu Direktur Utama PT RBT Suparta karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," tutur Eko.
Karena Harvey bukan pengurus perseroan PT RBT, maka hakim berpendapat Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama peleburan timah antara PT Timah dan PT RBT. Harvey pun dinilai tak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah.
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa PT Timah dan PT RBT bukan merupakan penambang ilegal karena memiliki IUP dan izin usaha jasa pertambangan (IUJP).
"Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang," kata Eko.
Sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus korupsi timah. Majelis hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey turut dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman 2 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti Rp 210 miliar," tandas hakim Eko.