Hakim Nilai Tuntutan Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Respons Kejagung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Des 2024, 20:03
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Harvey Moeis jelang sidang vonis. Harvey Moeis jelang sidang vonis.

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyebut tuntutan terhadap terdakwa korupsi pengelolaan timah, Harvey Moeis terlalu berat. Menurut Kejaksaan, ada pertimbangan-pertimbangan yang telah dipikirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebelum mengajukan tuntutan.

"Besaran tuntutan yang diberikan kepada seseorang telah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 23 Desember 2024.

Di sisi lain, JPU juga masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan kepada Harvey.

"Jadi, kita tunggu sikap JPU," ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan JPU selama 12 tahun terhadap Harvey Moeis, terlalu berat.

Menurut ketua majelis hakim Eko Aryanto, Harvey tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT Timah.

"Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi," kata dia.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara kepada Harvey, yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Harvey agar dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Di samping itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

x|close