Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery) dibandingkan hanya menghukum pelaku korupsi.
Hal tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 18 Desember 2024.
Baca Juga: Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham
"Kalau aset recovery-nya bisa, pengembalian kerugian negara itu bisa lebih maksimal, itu jauh lebih baik ketimbang sekadar hanya menghukum," ujarnya dilansir Antara.
Pernyataan ini menjadi respons atas pidato Presiden RI Prabowo Subianto yang membuka peluang pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan hasil korupsi mereka.
Ilustrasi Korupsi (Pixabay)
Dalam pidatonya di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemulihan kerugian negara, dengan catatan koruptor segera mengembalikan dana yang telah dicuri.
Menurut Supratman, upaya asset recovery saat ini masih menemui kendala. Meski koruptor dijatuhi hukuman pengembalian uang pengganti, nilai yang dikembalikan seringkali belum mampu menutup kerugian negara.
"Kan selama ini juga faktanya bahwa negara setelah orang dihukum membayar uang pengganti dan lain-lain sebagainya, tetapi tidak sesuai dengan besaran kerugian negara," jelasnya.
Supratman juga menambahkan bahwa gagasan Presiden Prabowo membutuhkan pembahasan lebih lanjut sebelum diimplementasikan.
"Akan tetapi, Presiden sama sekali pasti tidak menganggap bahwa itu bisa dilakukan serta-merta. Nah, karena itu teman-teman bisa nanti menunggu langkah konkret selanjutnya setelah diberi arahan kepada kami," katanya.
Lebih lanjut Menkum mengatakan bahwa mekanisme serupa sudah ada di Kejaksaan Agung, yakni denda damai.
"Denda damai itu untuk seluruh tindak pidana. Meski demikian, peraturan turunannya yang belum, dahulu kami minta disepakati antara pemerintah dan DPR itu cukup peraturan Jaksa Agung. Akan tetapi, sampai sekarang saya tidak tahu apakah peraturan Jaksa Agung itu sudah diselesaikan atau belum," tuturnya.