Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai pengampunan terhadap koruptor tidak berarti membiarkan pelaku bebas begitu saja.
Pernyataan tersebut, menurut Supratman, adalah bagian dari strategi untuk memaksimalkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Baca Juga: Menkum Kaji Pemindahan 5 Napi Anggota 'Bali Nine' Ke Australia
"Apa yang diucapkan oleh Bapak Presiden itu adalah merupakan sebuah langkah upaya (asset recovery), bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku-pelaku tindak pidana korupsi kemudian itu bisa terbebas. Sama sekali nggak," jelasnya dilansir Antara.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah). (Dok.Antara)
Supratman menjelaskan bahwa pemberian pengampunan, seperti grasi, amnesti, dan abolisi, merupakan wewenang Presiden sebagai kepala negara.
"Tahapannya berbeda-beda, ada yang lewat grasi untuk mengurangi masa hukuman, kemudian ada amnesti untuk mengampuni kesalahan dalam bentuk perbuatan hukumnya, dan ada abolisi dalam pengertian yakni menghentikan proses penuntutan, ataupun proses penentuan perkaranya," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa mekanisme pengampunan seperti ini sudah lama diterapkan di berbagai negara, bahkan pertama kali muncul di Perancis sebelum berkembang ke sistem hukum internasional.