Cucu Cantik SYL Bantah Dipinjam Mobil Negara dari Kementan

NTVNews - 29 Mei 2024, 14:20
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
SYL dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. (Instagram) SYL dan cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi. (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau Bibi, membantah pernah dipinjami kendaraan operasional Kementerian Pertanian (Kementan) atau mobil negara, untuk dipakai sehari-hari selama beberapa tahun. Bantahan ini disampaikan Tenri kala menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).

"Dijelaskan saksi profesor itu (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Fadjry Djufry)  pernah meminjamkan satu unit mobil Toyota Nav untuk Tenri dalam operasional, apa pernah?" tanya salah seorang pengacara SYL.

"Tidak pernah Bapak," jawab Tenri.

"Toyota Nav?" tanya pengacara lagi.

"Tidak pernah," jawab Tenri kembali.

Sebelumnya, Fadjry Djufry mengaku diminta menyediakan mobil untuk cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah alias Bibi. Permintaan itu disampaikan Panji Harjanto, Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari SYL. Hal itu terjadi kala Fadjry menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan).

"Diminta Panji. Ini tolong disiapkan mobil untuk Bibi," ujar Fadjry dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan oleh SYL, Selasa (22/5/2024).

Fadjry dihadirkan di persidangan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi.

Atas permintaan itu, Fadjry yang tak bisa menolak, akhirnya memberikan mobil dinas operasional Balitbangtan guna dipakai Andi Tenri. Menurut Fadjry, mobil negara tersebut kemudian dipakai cucu SYL selama kurang lebih 3 tahun.

"Meminjamkan mobil selama beberapa tahun sejak 2020 sampai 2023," ucap Fadjry

"Mobil kantor, mobil dari Litbang Pertanian. Iya Toyota Nav. Mobil negara," imbuhnya.

Fadjry mengaku tak kuasa menolak penyediaan mobil itu. Sebab hal itu merupakan permintaan SYL. Di samping itu, Fadjry mengetahui bahwa Tenri juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Menteri di Biro Hukum Kementan.

"Sebagai tenaga ahli menteri di biro hukum. Dengar-dengar dari cerita teman-teman. Dengarnya dari Sespri Pak Menteri," ucap Fadjry.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementerian Pertanian. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

x|close