Wow! Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Bukan Rp271 Triliun, Tapi Lebih dari Rp300 Triliun

NTVNews - 29 Mei 2024, 13:25
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada wartawan terkait korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada wartawan terkait korupsi timah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty) ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

Ntvnews.id, Jakarta - Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022, ternyata bukan Rp271 triliun seperti yang disebut-sebut selama ini.

Setelah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, kerugian negara akibat kasus itu lebih dari Rp300 triliun. 

"Semula kita memperkirakan RP271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun," ucap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu, 29 Mei 2024.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara) Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Antara)

Angka fantastis itu berdasarkan hasil audit yang diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Ateh menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan itu pihaknya melakukan prosedur audit, penyidikan dan meminta keterangan ahli.

"Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp300,003 triliun," ucap Ateh.

Perkara timah masih terus bergulir, selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Sandra Dewi  <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Sandra Dewi (Ntvnews.id/ Adiansyah)


Perkara ini telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, salah satunya suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis. Para tersangka itu yakni: 

-Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.
-Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
-MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
-Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
-Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
-Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
-Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
-Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
-Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
-Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
-Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
-Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
-Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
-lwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
-Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
-Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
-Hendry Lie alias HL selaku Beneficiary Owner PT TIN
-Fandy Lingga alias FL selaku Marketing PT TIN.
-SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
-BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019
-AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

x|close