Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang hingga kini buron, Harun Masiku.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, Hasto ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Gelar perkara penetapan tersangka Hasto, dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku belum bisa memastikan informasi tersebut. Ia akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.