Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.
Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang hingga kini buron, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, yang dikonfirmasi mengenai hal ini, mengaku belum bisa memastikan informasi tersebut. Ia akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Adapun berdasarkan informasi yang didapat wartawan, Hasto ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Gelar perkara penetapan tersangka Hasto, dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa kepada wartawan, Selasa, 24 Desember 2024. Adapun berdasarkan informasi yang didapat wartawan, Hasto ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024. Gelar perkara penetapan tersangka Hasto, dilakukan pimpinan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu. Baca Juga: Viral Foto dan Video Diduga Sekjen PDIP Hasto Dinarasikan Selingkuhi Istri Teman Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.