Ntvnews.id, Jakarta - Istri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Ayunsri Harahap, membantah melakukan perawatan kecantikan dengan biaya dari Kementerian Pertanian (Kementan). Ia mengaku membayar biaya perawatan dengan uang pribadi. Perawatan juga tak setiap saat dilakukannya.
Awalnya, salah seorang pengacara SYL bertanya di persidangan soal berapa banyak perawatan yang dilakukan Ayunsri, dan siapa yang membayar.
"Ibu beberapa kali ke tempat perawatan (wajah) dokter (kecantikan) ya? Apakah pembiayaan itu ibu sendiri atau?" tanya pengacara SYL di sidang kasus korupsi dengan terdakwa SYL, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
"Kebetulan 9 bulan sekali, setahun sekali lah saya. Pembiayaannya saya sendiri pak," jawab Ayunsri.
"Ibu dengan uang pribadi ibu ya?" tanya lagi pengacara.
Istri eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Ayunsri Harahap. (Instagram)
"Iya," jawab Ayunsri.
Pengacara SYL lalu bertanya apakah biaya perawatan kecantikan itu pernah dibebankan atau di-reimburse ke Kementan. Ayunsri pun menyampaikan jawaban.
"Oh saya tidak tahu itu, saya nggak pernah (reimburse). Yang mengetahui juga cuma sespri saya, antaranya cuma sampai di luar aja," tutur Ayunsri.
Ayunsri juga menjelaskan selama SYL jadi menteri, bisa dihitung jari saat dirinya melakukan perawatan.
"Berapa kali itu bu kira-kira, dan berapa nilainya?" tanya kuasa hukum SYL.
"Selama Pak Syahrul jadi menteri itu cuma dua kali," jawab Ayunsri.
"Berapa nilainya?" tanya lagi pengacara SYL.
"Kadang-kadang Rp15 (juta)," jawab Ayunsri.
"Oh iya, berarti kali dua Rp30 juta, itu tidak pernah ibu reimburse ke kantor?" timpal pengacara.
"Iya (tidak pernah reimburse)," jawab Ayunsri.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.
Pemerasan dilakukan bersama terdakwa lainnya, Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.