Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, PDIP: Politisi Hukum Itu Kuat Sekali

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 11:17
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hasto Kristiyanto Hasto Kristiyanto (NTVNews.id/Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengaku belum menerima informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico kepada media di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia menilai bahwa dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin mencuat. Menurut Chico, isu mengenai Hasto yang disebut sebagai tersangka sudah lama beredar.

Baca Juga: 

Chico juga mengungkapkan pandangannya bahwa ada upaya untuk merugikan PDIP. Namun, ia menekankan bahwa tekanan semacam itu justru memperkuat solidaritas kader partai.

"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," pungkas Chico.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kabar mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga: Megawati Siap Bela Hasto soal Harun Masiku: Kalau Ditangkap, Saya Datang" >Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Angkat Bicara

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," ujarnya.

Chico juga mengungkapkan pandangannya bahwa ada upaya untuk merugikan PDIP. Namun, ia menekankan bahwa tekanan semacam itu justru memperkuat solidaritas kader partai.

"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," pungkas Chico.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kabar mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka.

Baca Juga: Megawati Siap Bela Hasto soal Harun Masiku: Kalau Ditangkap, Saya Datang

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Berita yang beredar menyebutkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku. Penetapan tersebut diduga tertuang dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang bertanggal 23 Desember 2024.

Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah berlangsung pada 20 Desember 2024, surat penyidikan tersebut kemungkinan ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Meski demikian, Harun Masiku terus menghindari panggilan penyidik hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, kasus ini juga melibatkan mantan anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Wahyu, yang juga terpidana dalam kasus yang sama, kini sedang menjalani masa bebas bersyarat setelah divonis tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

 

x|close