Pasal yang Menjerat Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 11:20
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara Pagelaran Wayang Memperingati (ANTARA/Agatha Olivia Victoria.)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, KPK menjerat Hasto dengan pasal terkait pemberian suap.

Berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik untuk penetapan tersangka Hasto bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang tertanggal 23 Desember 2024. Penetapan ini dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024, tepat setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Hasto dijadikan tersangka bersama Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, yang sebelumnya telah menjadi tersangka sejak tahun 2020. KPK menduga Hasto dan Harun Masiku memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang pada saat kejadian menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Baca Juga: Viral Foto dan Video Diduga Sekjen PDIP Hasto Dinarasikan Selingkuhi Istri Teman" >Hasto Tersangka Kasus Harun Masiku, KPK Angkat Bicara

Hasto dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13. Berikut isi pasal-pasal tersebut: 

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang: 

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Suap yang diberikan oleh Harun Masiku bertujuan agar Wahyu Setiawan mengupayakan Harun menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Hingga saat ini, sudah ada tiga orang yang dijatuhi hukuman penjara terkait kasus suap dari Harun Masiku.

Baca Juga: Viral Foto dan Video Diduga Sekjen PDIP Hasto Dinarasikan Selingkuhi Istri Teman

Ketiga orang tersebut adalah Wahyu Setiawan yang divonis 7 tahun penjara, Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, serta seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai konstruksi perkara dan peran Hasto Kristiyanto dalam kasus ini. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, hanya menyatakan bahwa informasi tersebut akan disampaikan kepada publik.

"Akan disampaikan," ujar Tessa ketika dimintai keterangan terkait penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

x|close