PDIP Sebut Belum Dapat Kabar soal Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka oleh KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 11:53
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Ntvnews.id, Jakarta - Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim, menyatakan bahwa ia belum menerima informasi terkait penetapan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hingga saat ini, kami belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai status Hasto sebagai tersangka," kata Chico kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Chico juga mengatakan bahwa dugaan politisasi hukum terhadap PDIP semakin terlihat. Ia menyebutkan bahwa rumor mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka sudah beredar sejak lama.

"Kami merasa bahwa politisasi hukum ini sangat kuat, terbukti dengan adanya perubahan status tersangka dalam kasus CSR BI yang awalnya melibatkan dua orang, yang kemudian diralat. Dugaan untuk menjerat Sekjen sudah beredar sejak lama," ujarnya.

Baca juga: 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Saya akan memeriksa terlebih dahulu informasi ini, jika ada pembaruan, kami akan menyampaikannya kepada rekan-rekan media," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut kabar yang beredar, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK" >Ini Ucapan Megawati yang Bakal Datangi KPK Jika Sekjen PDIP Ditangkap

Chico menambahkan bahwa ada upaya untuk menjatuhkan PDIP, namun menurutnya, tekanan tersebut justru membuat partai semakin kuat dan solid.

"Ketika ada ancaman terhadap beberapa ketua umum partai lain, yang akhirnya menyerah dan mengikuti kebijakan atau dukungan dari kekuatan tertentu, itu adalah bukti nyata dari politisasi hukum," kata Chico menutup pernyataan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu informasi terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

"Saya akan memeriksa terlebih dahulu informasi ini, jika ada pembaruan, kami akan menyampaikannya kepada rekan-rekan media," ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Menurut kabar yang beredar, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Mengingat serah terima jabatan pimpinan KPK sudah dilakukan pada 20 Desember 2024, surat perintah penyidikan ini ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun Masiku hingga kini selalu mengabaikan panggilan penyidik KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini adalah Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017-2022.

Wahyu Setiawan, yang juga terlibat dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

(Sumber: Antara)

x|close