Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial AR, yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan gim di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan penganiayaan yang dilakukan oleh atasannya ke Polda Metro Jaya.
"Kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024 pukul 22.00 WIB dan dilaporkan Ke Polda Metro Jaya hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 pukul 12.46 WIB, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Selasa 24 Desember 2024.
Baca Juga: Ade Ary menjelaskan, setelah korban mengakui kesalahannya, para pelaku kemudian membawanya ke belakang ruangan dan ke kamar mandi. "Di sana korban dikeroyok bersama-sama dengan cara memukul pada bagian mata berkali-kali dan menendang bagian mata, dagu dan wajah," katanya. Ade Ary menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban, AR, dipanggil oleh atasannya yang berinisial MR ke kantor dengan alasan untuk mengevaluasi kinerja admin di sebuah perusahaan yang beralamat di Ruko Asera 1w Nomor 20, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. "Saat di kantor dan bertemu atasannya berinisial MR, tiba-tiba korban ditanya oleh salah satu pelaku sambil menyemprotkan APAR ke wajah korban. Hal itu dilakukan oleh pelaku agar korban bersedia mengakui kesalahannya," katanya. Ade Ary menjelaskan, setelah korban mengakui kesalahannya, para pelaku kemudian membawanya ke belakang ruangan dan ke kamar mandi. "Di sana korban dikeroyok bersama-sama dengan cara memukul pada bagian mata berkali-kali dan menendang bagian mata, dagu dan wajah," katanya. Baca Juga: RS Tiara Kebalen Bekasi Kebakaran Hebat, Pasien Dievakuasi ke Halaman Gedung! Para pelaku tidak berhenti hanya dengan melakukan pemukulan, mereka juga menargetkan bagian perut korban dan menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi. "Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar dan bengkak," katanya Ade Ary menjelaskan bahwa korban telah melaporkan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan, yaitu berinisial B, MA, dan MR. Kepolisian telah memeriksa tiga saksi terkait kasus ini. "Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Bekasi," tambahnya. (Sumber Antara)