PDIP Dukung PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 13:49
thumbnail-author
Elma Gianinta Ginting
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
pelantikan pimpinan Badan Anggaran di ruang banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). pelantikan pimpinan Badan Anggaran di ruang banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (ANTARA (Galih Pradipta))

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menyarankan bahwa pemerintah dapat memberikan fleksibilitas untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rentang 5 persen hingga 15 persen, jika dirasa perlu, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Dia menjelaskan bahwa peningkatan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah hasil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mulai berlaku sejak 2021. Oleh karena itu, kenaikan PPN sebenarnya merupakan langkah yang telah diprogramkan sebelumnya.

"Sebelum 1 April 2022, tarif PPN adalah 10 persen. Setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tarif PPN naik menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, dan pada 1 Januari 2025 tarifnya akan menjadi 12 persen. Jadi, kenaikan tarif ini terjadi secara bertahap," jelas Said dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.

Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said menambahkan bahwa pemerintah dan DPR telah sepakat untuk memasukkan proyeksi tambahan pendapatan negara akibat penerapan PPN 12 persen dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. APBN 2025 telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024.

Baca juga: PDIP Sebut Belum Dapat Kabar soal Penetapan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka oleh KPK

"Undang-undang ini telah disetujui oleh semua Fraksi di DPR, kecuali Fraksi PKS DPR RI yang menyetujui dengan beberapa catatan. Dengan demikian, pemberlakuan PPN 12 persen kini memiliki dasar hukum yang sah," tambahnya.

Dalam pembahasan APBN 2025, Said menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR juga sepakat untuk memasukkan asumsi penerimaan negara dengan diberlakukannya PPN 12 persen guna mendukung berbagai program strategis yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa program strategis tersebut mencakup bantuan makan bergizi gratis yang memerlukan anggaran sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis sebesar Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah dengan biaya Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular seperti TBC Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, pembangunan sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah, serta desa dengan anggaran Rp15 triliun.

"Saya juga telah menyampaikan kepada publik agar pemerintah melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap dampak negatif dari kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, terutama terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah," kata Said.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Load More
x|close