Hasto Jadi Tersangka Suap dan Rintangi Penangkapan Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 14:14
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (Ntvnews.id) Gedung KPK. (Ntvnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, KPK menjerat Hasto dengan dua perkara. Pertama, Hasto jadi tersangka suap bersama Harun Masiku. Selanjutnya, Hasto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Adapun penetapan tersangka Hasto, diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap Hasto.

Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selanjutnya, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ekspose dilakukan pada 20 Desember 2024 lalu.

KPK sendiri rencananya menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan tersangka Hasto ini. 

x|close