Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan, KPK menjerat Hasto dengan dua perkara. Pertama, Hasto jadi tersangka suap bersama Harun Masiku. Selanjutnya, Hasto menjadi tersangka perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Adapun penetapan tersangka Hasto, diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) KPK terhadap Hasto.
Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selanjutnya, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ekspose dilakukan pada 20 Desember 2024 lalu.
KPK sendiri rencananya menggelar konferensi pers terkait kabar penetapan tersangka Hasto ini.