Ketua Banggar DPR Beberkan Mitigasi Dampak dari Kenaikan PPN 12 Persen

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 14:29
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Said Abdullah Said Abdullah (Istimewa)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memaparkan langkah-langkah mitigasi terhadap dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Mitigasi ini diharapkan dapat diimplementasikan melalui berbagai kebijakan pemerintah.

"Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak penaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," kata Said dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 24 Desember 2024.

Sebagai Ketua DPP PDIP, Said mengusulkan beberapa langkah mitigasi yang perlu dilakukan, termasuk peningkatan anggaran untuk program perlindungan sosial. Anggaran ini, menurutnya, tidak hanya ditujukan untuk rumah tangga miskin tetapi juga untuk kelompok hampir miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: 

Ia juga menyarankan agar pemerintah memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas.

Selain itu, Said mendorong pemerintah untuk melaksanakan operasi pasar demi menjaga keterjangkauan harga komoditas pangan.

Ia juga menekankan perlunya mendukung penggunaan barang dan jasa dari UMKM di lingkungan pemerintah serta menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak.

Baca Juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Penjelasan dan Cara Hitungnya" >Soal Netflix Hingga Sporify Kena Dampak PPN, Ini Jawab Dirjen Pajak

Selain itu, Said menekankan pentingnya memperluas subsidi untuk rumah tangga miskin hingga pengemudi ojek online. Subsidi ini mencakup BBM, gas elpiji, listrik untuk rumah tangga, hingga program perumahan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah.

"Berikutnya, subsidi transportasi umum diperluas yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, khususnya kota-kota besar yang memiliki moda transportasi massal," ungkap Said.

Ia juga menyarankan agar pemerintah memberikan bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi dengan cakupan penerima manfaat yang lebih luas.

Selain itu, Said mendorong pemerintah untuk melaksanakan operasi pasar demi menjaga keterjangkauan harga komoditas pangan.

Ia juga menekankan perlunya mendukung penggunaan barang dan jasa dari UMKM di lingkungan pemerintah serta menyediakan program pelatihan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat kelas menengah yang terdampak.

Baca Juga: Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor? Simak Penjelasan dan Cara Hitungnya

"Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor-sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing. Juga bisa disinkronisasi dengan penyaluran kredit usaha rakyat," lanjut Said.

Said mengingatkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah berlaku sejak 2021. Menurutnya, kenaikan PPN ini bukan kebijakan yang mendadak, melainkan dilaksanakan secara bertahap.

"Namun pemerintah diberikan ruang diskresi untuk menurunkan PPN pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional," tutup Said.

x|close