Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, menyatakan bahwa pemerintah dapat menggunakan diskresi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke batas bawah 5 persen atau meningkatkan ke batas atas 15 persen, jika diperlukan, demi menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.
Said menjelaskan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mulai berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan ini bukanlah kebijakan yang mendadak terjadi.
"Sebelum 1 April Tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," jelas Said melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Baca Juga: Dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati target pendapatan negara yang didukung pemberlakuan PPN 12 persen. Pendapatan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto. Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR telah menyepakati tambahan penerimaan dari pemberlakuan PPN 12 persen untuk dimasukkan dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. APBN tersebut telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024. "Undang-Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum," katanya. Dalam pembahasan APBN 2025, pemerintah dan DPR juga telah menyepakati target pendapatan negara yang didukung pemberlakuan PPN 12 persen. Pendapatan ini akan digunakan untuk mendanai berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto. Baca Juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP yang Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK Program-program tersebut meliputi makan bergizi gratis dengan anggaran sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular seperti TBC sebesar Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, pembangunan sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, serta lumbung pangan nasional, daerah, dan desa senilai Rp15 triliun. "Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," pungkas Said.