Daftar Nama Tersangka Korupsi Timah yang Rugikan Negara Rp300 T, Ada Harvey Moeis dan Helena Lim

NTVNews - 29 Mei 2024, 14:26
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada war Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada war ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

Ntvnews.id, Jakarta - Kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 sedang menjadi sorotan. Sebab, kerugian negara akibat korupsi ini tidak main-main. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun mengumumkan nominal kerugian negara akibat kasus ini. 

Pengumuman tersebut disampaikan karena penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan audit terhadap kasus tersebut. Dari semula diperkirakan Rp271 triliun, kini menjadi Rp300 triliun lebih.

“Hari ini hasil penghitungan cukup lumayan fantastis yang semula kita perkirakan sekitar Rp271 triliun, ini adalah mencapai sekitar Rp300 triliun,” kata ST Burhanuddin ketika melakukan konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada 29 Mei 2024. 

Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada war <b>((ANTARA/Laily Rahmawaty))</b> Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memberikan keterangan kepada war ((ANTARA/Laily Rahmawaty))

Lebih lanjut, ST Burhanuddin juga mengatakan bahwa kerugian negara tersebut termasuk dalam lingkup kerugian real atau nyata karena dampak ekologis ekonomis dan juga rehabilitasi lingkungan. Ia berharap dalam beberapa hari ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan. 

“Dan tentunya untuk teman-teman ketahui bahwa perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan,” papar Jaksa Agung. 

Dalam kesempatan itu, Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya dikuntit oleh sejumlah anggota Densus 88 mengatakan bahwa kerugian negara tidak termasuk dalam kerugian perekonomian. Sehingga akan dilakukan proses pencarian aset sesuai TPPU. 

“Bahwa angka yang tadi disebut sebesar Rp300 sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara. Jaksa akan maju dalam persidangan dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi,” ungkap Febrie Adriansyah. 

Pernikahan artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram) Pernikahan artis Sandra Dewi dan Harvey Moeis. (Instagram)

Sementaara itu, dalam kasus tersebut secara keseluruhan sudah ada 21 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal tersebut. 

  1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) 
  2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 
  3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 
  4. Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG) 
  5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG) 
  6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT) 
  7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY) 
  8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 
  9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN) 
  10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA) 
  11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP) 
  12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA) 
  13. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN), Rosalina (RL) 
  14. Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN) 
  15. Pihak Swasta, Toni Tamsil 
  16. Harvey Moeis (HM) sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT 
  17. Hendry Lie (HL) beneficiary owner 
  18. Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN) 
  19. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015–2019 
  20. BN sebagai Plt Kadis ESDM Bangka Belitung pada 2019 
  21. AS selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung

x|close