3 Hakim yang Tangani Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Gratifikasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 16:57
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 24 Desember 2024. Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa 24 Desember 2024. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam mata uang rupiah dan asing terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas terpidana Ronald Tannur pada 2024.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Gratifikasi yang diterima ini terpisah dari suap yang sebelumnya diterima dalam perkara Ronald Tannur, yang berjumlah Rp4,67 miliar.

Baca Juga: 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Erintuah menerima gratifikasi berupa uang tunai yang terdiri dari Rp97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya.

Heru menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai Rp104,5 juta, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Amerika Serikat (AS), 100 ribu yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi. Uang tersebut disimpan di kotak penyimpanan aman (safe deposit box, SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat serta rumahnya.

Sementara itu, Mangapul menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura, yang disimpan di apartemennya.

JPU menjelaskan bahwa para terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Tersangka Suap Ronald Tannur

"Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap JPU menegaskan.

Selain menerima gratifikasi, ketiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian putusan bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa diatur dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 6 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketua Majelis Kasasi Setuju Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Penjelasan MA" >3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi dalam Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

"Gratifikasi yang diterima dianggap sebagai pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu selaku hakim," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Bagus Kusuma Wardhana, Selasa 24 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa Erintuah menerima gratifikasi berupa uang tunai yang terdiri dari Rp97,5 juta, 32 ribu dolar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia. Uang tersebut disimpan di rumah dan apartemennya.

Heru menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai senilai Rp104,5 juta, 18.400 dolar Singapura, 19.100 dolar Amerika Serikat (AS), 100 ribu yen Jepang, 6.000 euro, dan 21.715 riyal Saudi. Uang tersebut disimpan di kotak penyimpanan aman (safe deposit box, SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat serta rumahnya.

Sementara itu, Mangapul menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp21,4 juta, 2.000 dolar AS, dan 6.000 dolar Singapura, yang disimpan di apartemennya.

JPU menjelaskan bahwa para terdakwa tidak melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari setelah penerimaan. Selain itu, mereka juga tidak melaporkan harta kekayaan berupa uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Heru Hanindyo Tersangka Suap Ronald Tannur

"Padahal penerimaan tersebut tanpa alas hak yang sah menurut hukum," ungkap JPU menegaskan.

Selain menerima gratifikasi, ketiga hakim nonaktif itu juga didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji senilai Rp4,67 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian putusan bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.

Tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa diatur dalam Pasal 12 huruf c, Pasal 6 Ayat (2), Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ketua Majelis Kasasi Setuju Ronald Tannur Dibebaskan, Ini Penjelasan MA

Suap yang diduga diterima oleh ketiga hakim tersebut meliputi Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura, yang setara dengan Rp3,67 miliar (dengan kurs Rp11.900).

Erintuah, Heru, dan Mangapul diduga mengetahui bahwa uang yang diberikan oleh Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, melalui penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bertujuan untuk mempengaruhi pemberian putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

(Sumber Antara)

TERKINI

Wamen Viva Yoga Ajak Gen-Z Ikuti Program Transmigrasi

Metro Jumat, 27 Des 2024 | 08:46 WIB

AS Cemburu dengan Pakistan Soal Rudal

Luar Negeri Jumat, 27 Des 2024 | 08:15 WIB

Viral 'White Mafia' Dikalangan Wanita Muda, Untuk Apa?

Viral Jumat, 27 Des 2024 | 07:45 WIB

Ngeri, Taksi Tabrak Pejalan Kaki yang Ada di Trotoar

Luar Negeri Jumat, 27 Des 2024 | 07:30 WIB

Viral Tes Kerja Harus Berdiam Diri di Dalam Kamar Mayat

Viral Jumat, 27 Des 2024 | 06:45 WIB

Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD Ogah Komen

Politik Jumat, 27 Des 2024 | 06:30 WIB

Daftar 34 Polisi yang Dimutasi Buntut Dugaan Pemerasan DWP

Nasional Jumat, 27 Des 2024 | 06:15 WIB
Load More
x|close