Gaji Dipotong untuk Tapera, Herman Khaeron Demokrat: DPR Tidak Menutup Mata dan Telinga

NTVNews - 29 Mei 2024, 14:44
Deddy Setiawan
Penulis
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron menanggapi perihal iuran Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat yang saat ini sedang panas diperbincangkan.

"Dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Tahun 2024 ini, mewajibkan kepada baik kepada korporasi maupun yang mandiri. Tentu mirip-mirip BPJS-lah," ujar Herman Khaeron saat ditemu di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 29 Mei 2024.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa DPR tidak akan menutup mata dan telinga mengenai aspirasi yang disampaikan rakyat.

Rapat Paripurna ke-18 DPR RI <b>(DPR RI)</b> Rapat Paripurna ke-18 DPR RI (DPR RI)

"Tapi, DPR tidak menutup mata dan telinga, saat ini kita masih melihat dan mendengar aspirasi dari masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:

Puan Absen, Cak Imin Perdana Hadir Setelah Pilpres di Paripurna DPR

MK Tolak Gugatan Gerindra yang Minta Hitung Ulang Pileg DPR

Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VIII (Cirebon Kota, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu) ini juga menjelaskan bahwa iuran haruslah dikelola dari pihak pengelola yang tepat.

"Kebijakan untuk iuran ini harus dikelola dengan pengelola yang akuntabel dan terpercaya," sambungnya.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, mengatur besaran Iuran Peserta Pekerja Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa hingga perusahaan swasta.

Dalam Pasal 15 ayat 1 beleid tersebut menyarakan, Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 menyebut, Besaran Simpanan Peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

x|close