Tetapkan Hasto Tersangka, Ketua KPK: Murni Penegakan Hukum

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 17:29
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam kasus suap bersama buronan Harun Masiku dan perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penetapan tersangka Hasto murni penegakan hukum. Tak ada kepentingan politik yang dijalankan KPK dalam penetapan tersangka Hasto.

"Kami murni melakukan proses penegakan hukum saja," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Setyo pun yakin jajarannya telah benar dalam bertindak dalam kasus itu. Lebih lanjut, Setyo mengatakan, bahwa penetapan tersangka Hasto sejalan dengan memori dalam serah terima jabatan (sertijab) yang ia dan pimpinan baru KPK terima dari pimpinan lama.

"Saya yakin kedeputian penindakan sudah melakukan hal ini dan menurut saya bagian daripada isi dari memori serah terima yang kami terima dari pejabat lama," tutur Setyo.

"Jadi sebetulnya kami tinggal melanjutkan sajalah, kira-kira begitu," imbuhnya.

Diketahui, Hasto jadi tersangka suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024" >Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selanjutnya, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ekspose dilakukan pada 20 Desember 2024 lalu.

x|close