Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab pertanyaan tentang mengapa baru menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku. Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan tersangka Hasto dilakukan sekarang lantaran alat bukti baru mencukupi saat ini.
"Ini karena kecukupan alat buktinya (makanya Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka), gitu," ujar Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Menurut dia, saat ini penyidik lebih yakin dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sebab, berbagai tahapan pendalaman telah dilalui.
"Sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin. Setelah pada melakukan pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," paparnya.
Dari sejumlah aktivitas pendalaman penyidikan tersebut, kata Setyo pihaknya mendapati banyak bukti. Sehingga, penetapan tersangka Hasto dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara.
"Nah di situlah kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk mengambil tindakan, mengambil keputusan, tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan baru kemudian diputuskan lah baru terbit surat perintah penyidikan," papar Setyo.
"Jadi sebetulnya alasan pertimbangan itu," sambungnya.
Diketahui, Hasto jadi tersangka suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selanjutnya, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu.