Usai Tetapkan Tersangka, KPK Bakal Tahan Hasto?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 18:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Konferensi pers KPK terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yakni kasus suap bersama buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.

Walau demikian, KPK belum akan menangkap atau menahan Hasto dalam waktu dekat. Mengapa demikian?

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, surat perintah penyidikan (sprindik) yang jadi dasar penetapan tersangka Hasto ialah hasil pengembangan kasus suap Harun Masiku.

"Sprindik yang kami terbitkan itu merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Harun Masiku," ujar Asep dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

"Jadi saksi-saksi saat ini atau keterangan-keterangan yang kami himpun yang tadi dibilang (wartawan) sudah lengkap dan lain-lain itu keterangan para saksi di mana dipanggil, di sprindiknya Harun Masiku," imbuhnya.

Karena dasar penetapan tersangka Hasto merupakan sprindik baru, maka KPK akan kembali memanggil para saksi maupun menyita alat bukti, sebelum akhirnya menahan Hasto.

KPK berjanji akan mengumumkan kepada awak media apabila menahan Hasto.

"Sehingga untuk sprindik yang baru ini tentunya kita akan memanggil kembali mereka dengan dasar sprindik yang baru ini," tutur Hasto.

"Sehingga diperlukan waktu untuk pemanggilan dan meminta keterangan kepada para saksi dan kami juga akan melakukan penyitaan-penyitaan dimana barang bukti itu terkait perkara HM, sehingga diperlukan waktu, ditunggu saja," sambungnya.

Diketahui, Hasto jadi tersangka suap berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Selanjutnya, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu.


 

x|close