Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yaitu kasus suap bersama buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga mencegah Hasto ke luar negeri. KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Hasto. Selain Hasto, advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) juga dicegah karena turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.
"Pada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang kami miliki atau POB (Pedoman Operasional Baku) yang kami miliki, ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.
Larangan bepergian ke luar negeri Hasto dan Donny, berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Larangan tersebut juga diterapkan kepada semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pencekalan seperti biasa enam bulan, nanti bisa diperpanjang, seperti itu. Tidak hanya orang tertentu ya, memang itu semuanya seperti itu," kata Asep.
Di samping itu, larangan bepergian ke luar negeri itu tak cuma diberlakukan kepada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi juga bisa diterapkan kepada pihak dinilai penting dalam proses penyidikan.
"Kemudian juga terhadap orang-orang yang berkaitan dan kita duga bahwa dia memiliki informasi dan akan menyulitkan apabila dia berada atau ke luar negeri, seperti itu," jelas dia.
Adapun dalam kasus suap Harun Masiku, Hasto berperan mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Meski begitu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Di samping Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.