Sebut KPK Tak Punya Bukti Baru soal Kasus Harun Masiku, PDIP: Ini Upaya Pemidanaan yang Dipaksakan!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Des 2024, 22:13
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi Pers PDIP Setelah Penetapan Hasto Kritiyanto Jadi Tersangka oleh KPK Konferensi Pers PDIP Setelah Penetapan Hasto Kritiyanto Jadi Tersangka oleh KPK (NTVnews.id)

Ntvnews.id, Jakarta -  Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto oleh KPK tidak didasarkan pada bukti baru.

Dalam konferensi pers yang digelar DPP PDIP, Ronny menyampaikan keraguan partainya atas dasar hukum yang digunakan KPK.

“Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan. KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan sepanjang tahun 2024,” ujar Ronny, DPP PDIP, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Ia juga menyebut bahwa kasus Harun Masiku sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan para terdakwa menyelesaikan masa hukuman mereka tanpa ada bukti yang mengaitkan Hasto.

Baca Juga: Ini Pernyataan Lengkap PDIP Usai Hasto Kristiyanto Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Lebih lanjut, Ronny menduga bahwa pasal obstruction of justice yang dikenakan kepada Hasto hanya formalitas teknis hukum.

“Motif sesungguhnya adalah politik, terutama karena Sekjen dengan tegas menyuarakan sikap partai terhadap berbagai isu demokrasi dan konstitusi,” tegasnya.

Ronny juga menyesalkan bocornya SPDP kepada media, yang ia anggap sebagai pelanggaran serius atas kerahasiaan dokumen hukum.

x|close