Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyidang kode etik 18 anggota polisi yang diduga memeras penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, yang merupakan warga negara (WN) Malaysia.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menjelaskan, sidang kode etik terhadap belasan anggota polisi itu akan digelar pada pekan depan.
"Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kami laksanakan minggu depan," ujarnya, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.
Karim menjelaskan, kasus tersebut ditangani sepenuhnya Divisi Propam Polri supaya penanganannya lebih cepat. Adapun sanksi terhadap 18 anggota polisi tersebut, akan diberikan secara adil serta disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.
"Kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami," kata dia.
Diketahui, 18 anggota polisi yang diduga memeras penonton DWP asal Malaysia, kini telah dilakukan penempatan khusus (patsus).
"Saat ini, sudah kami tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," kata Karim. Ia memastikan, jumlah anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut sejauh ini tak ada penambahan.
"Mengenai jumlah, jadi ada terdapat 18 orang masih tetap sama meliputi Polsek, Polres, dan Polda," kata dia. Menurutnya motif para anggota polisi itu melakukan pemerasan saat ini masih didalami.