Bapanas Pastikan Beras Premium Bebas PPN 12%

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 11:56
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
- Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), mengecek langsung harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi (kedua kanan), mengecek langsung harga beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Jakarta, Jumat ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, memastikan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, Arief menjelaskan bahwa pengenaan PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras tertentu yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran.

Baca Juga : 

Dia menjelaskan bahwa dalam paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, disebutkan bahwa beras premium termasuk yang dikenakan PPN. Namun, yang dimaksud di sini adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

Kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, beras dibagi menjadi beras premium dan medium, yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Berdasarkan hal ini, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.

Baca Juga : Ketua Banggar DPR Beberkan Mitigasi Dampak dari Kenaikan PPN 12 Persen

Beras premium, yang banyak diminati masyarakat dan tersebar merata di semua lini pasar, tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPN 12 persen. Pemerintah pun memperhatikan hal ini, mengingat beras premium menjadi kebutuhan utama banyak kalangan.

Selain itu, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta masyarakat berpendapatan rendah.

"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, khususnya yang berkaitan dengan pangan, pemerintah telah memutuskan untuk kembali mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga : Alasan PDIP Dukung Pemberlakukan PPN 12 Persen: Demi Bantu Program Kerakyatan" >PDIP Bilang Pemerintah Bisa Beri Ruang Diskresi untuk Turunkan PPN

"Adapun PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran. Tentunya Bapak Presiden Prabowo itu berpihak pada kepentingan masyarakat menengah ke bawah. Apalagi sekarang ini kita lagi sama-sama dorong produksi beras dalam negeri," kata Arief, Rabu 25 Desember 2024.

Dia menjelaskan bahwa dalam paparan Kementerian Keuangan sebelumnya, disebutkan bahwa beras premium termasuk yang dikenakan PPN. Namun, yang dimaksud di sini adalah beras khusus yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

"Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga tidak kena PPN. Hal ini supaya kita dapat terus menjaga margin yang baik bagi petani lokal kita," tambahnya.

Kualifikasi beras diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, beras dibagi menjadi beras premium dan medium, yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Berdasarkan hal ini, Bapanas telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk beras khusus tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 dalam Bab I Perbadan 2 Tahun 2023.

Baca Juga : Ketua Banggar DPR Beberkan Mitigasi Dampak dari Kenaikan PPN 12 Persen

Beras premium, yang banyak diminati masyarakat dan tersebar merata di semua lini pasar, tidak dianggap sebagai barang mewah, sehingga tidak dikenakan PPN 12 persen. Pemerintah pun memperhatikan hal ini, mengingat beras premium menjadi kebutuhan utama banyak kalangan.

Selain itu, pada Januari dan Februari 2025, pemerintah bersama Perum Bulog akan kembali menyalurkan bantuan pangan beras kepada 16 juta masyarakat berpendapatan rendah.

"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," tutupnya.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk menyeimbangkan kebijakan PPN 12 persen, khususnya yang berkaitan dengan pangan, pemerintah telah memutuskan untuk kembali mendistribusikan bantuan pangan beras pada Januari dan Februari 2025.

Baca Juga : Alasan PDIP Dukung Pemberlakukan PPN 12 Persen: Demi Bantu Program Kerakyatan

Ia menyebutkan bahwa sebanyak 160 ribu ton beras akan dialokasikan setiap bulan untuk 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), yang akan disalurkan oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas.

(Sumber Antara)

x|close