Hasto PDIP Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 14:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024). (ANTARA (Aris Wasita))

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus Harun Masiku. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang ditanyai pendapatnya terkait hal itu, menilai apa yang menimpa Hasto merupakan proses penegakan hukum yang harus dihormati.

"Ya hormati seluruh proses hukum yang ada," ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu, 25 Desember 2024.

Perihal namanya yang disebut-sebut sebagai penyebab ditetapkannya Hasto sebagai tersangka, Jokowi merespons dengan santai dan senyum.

"Hehee..sudah purnatugas, sudah pensiunan," ucapnya.

Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yaitu terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK.

Dalam kasus suap, Hasto salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.

Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK mengungkap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Wahyu.

Adapun Hasto jadi tersangka suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sementara, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu, atau bertepatan pada serah terima jabatan (sertijab) dari pimpinan lama ke pimpinan baru KPK. 

 

x|close