Kaprodi dan Dokter Senior Jadi Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 16:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad. (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Ketiganya ialah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip, serta Z sebagai dokter senior di program itu.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

"Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL)," ujar Artanto, Selasa, 24 Desember 2024.

Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad mengatakan bahwa ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

"Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior," kata Misyal.

ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu. Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya.

Pada kasus itu, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang. Sementara SM, bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ucapnya.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal tindak pidana pemerasan, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP. Lalu, tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP. Para tersangka juga diduga secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP yang telah dirubah oleh putusan MK 2013.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

x|close