KPK Cegah Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 17:02
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku. Yasonna Laoly usai pemeriksaan KPK terkait kasus Harun Masiku.

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sekaligus kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke luar negeri. Ini terkait penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK). Hasto sebelumnya juga telah dicegah ke luar negeri, karena telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto, dikeluarkan penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menjelaskan, keduanya dicegah ke luar negeri guna mempermudah proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," tutur Tessa.

Sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna soal surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku dan Nazarudin Kiemas.

"Yang bersangkutan dimintai keterangan dan pengetahuannya atas surat dari DPP PDIP kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal permohonan fatwa MA terhadap penafsiran yang berbeda oleh KPU terkait pandangan atau tindak lanjut atas suara caleg yang meninggal dunia (Nazarudin Kiemas)," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 19 Desember 2024.

Yasonna sendiri mengaku, diperiksa juga terkait posisinya selaku Menkumham kala itu. Sebab ia disebut mengetahui posisi Harun Masiku yang sempat bepergian menggunakan pesawat, karena melewati pengecekan Imigrasi, institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

x|close