Diminta Pendapatnya soal Hasto Tersangka, Gibran: Tanya KPK!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Des 2024, 22:22
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai melepas keberangkatan Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Mesir, di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka saat ditemui usai melepas keberangkatan Presiden RI Prabowo Subianto bertolak ke Mesir, di Lapangan Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (ANTARA (Livia Kristianti))

Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Hasto jadi tersangka dalam dua perkara, yakni kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam pencarian Harun Masiku oleh KPK.

Lantas, apa tanggapan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, selaku pihak yang kerap disudutkan Hasto maupun PDIP?

Saat ditanyai wartawan soal penetapan tersangka Hasto, Gibran merespons singkat. Gibran menilai tak tepat jika dirinya dimintai tanggapan terkait hal itu.

"Kenapa yang ditanyakan saya," ujar Gibran kepada wartawan, di sela kunjungannya ke Gereja GBI Keluarga Allah, Jalan Sultan Syahrir, Kota Solo, Rabu, 25 Desember 2024.

Disinggung soal namanya dan keluarga Jokowi masih dikaitkan dengan apa yang menimpa Hasto, Gibran kembali meminta hal itu tak ditanyakan kepadanya.

"Tanya ke KPK," ucap Gibran.

Gibran menegaskan, penetapan tersangka Hasto oleh KPK tidak ada hubungannya dengan dirinya.

"Nggak ada kaitannya dengan saya, nggak ada kaitannya," jelas Gibran.

Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Hasto salah satunya berperan sebagai pengendali advokat yang juga jadi tersangka, Donny Tri Istiqomah, untuk mengambil dan mengantarkan uang suap ke komisioner KPU RI kala itu, Wahyu Setiawan.

Sementara di kasus perintangan penyidikan, Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya ke dalam air dan meminta buronan tersebut untuk melarikan diri, usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap PAW anggota DPR RI yang menyeret Wahyu.

Adapun Hasto jadi tersangka suap berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024" >Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Sementara, Hasto dijerat sebagai tersangka perintangan penyidikan berdasarkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada 20 Desember 2024 lalu, atau bertepatan pada serah terima jabatan (sertijab) dari pimpinan lama ke pimpinan baru KPK. 

x|close