Ntvnews.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan buron Harun Masiku. Namun, hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum secara resmi mengonfirmasi status hukum tersebut.
Isu mengenai status tersangka Hasto mencuat setelah beredar dokumen yang diduga surat penetapan tersangka dari KPK. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa Hasto terlibat dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku dan sejumlah pihak lainnya.
Kasus ini terkait pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, untuk membantu proses penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, Hasto juga disebut bekerja sama dengan Agustiani Tio Fridelina dalam melancarkan skema ini.
Namun, hingga kini KPK belum memberikan pernyataan resmi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi kebenaran informasi terkait dokumen tersebut.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dapat diakses melalui situs resmi KPK, Hasto memiliki kekayaan sebesar Rp1.193.000.000 atau sekitar Rp1,1 miliar. Laporan tersebut terakhir kali diperbarui pada 22 Desember 2003.
Meski jumlah total kekayaannya tertera, rincian mengenai aset-aset yang dimiliki tidak dijelaskan dalam laporan tersebut. Informasi ini menjadi perhatian publik, terutama ketika Hasto terseret dalam kasus hukum. Kekayaannya mencerminkan profil ekonomi yang sering disorot di tengah kiprah politiknya yang panjang.
PDI Perjuangan melalui Juru Bicara Chico Hakim memberikan tanggapan atas isu yang berkembang mengenai status Hasto sebagai tersangka. Chico menilai adanya indikasi politisasi hukum yang diarahkan untuk melemahkan partainya.
Baca Juga: Hasto PDIP Jadi Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum yang Ada
“Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” ungkap Chico .
Chico menambahkan bahwa ancaman berupa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Hasto maupun petinggi PDIP lainnya merupakan bentuk tekanan politik. Ia menegaskan bahwa partai tetap solid dan akan melawan upaya-upaya tersebut.
“Berbagai tekanan, termasuk ancaman penjara, malah menjadi energi baru bagi kader PDIP untuk terus memperjuangkan demokrasi di Indonesia,” lanjutnya.
Namun, Chico juga mengakui bahwa hingga saat ini PDIP belum menerima informasi resmi mengenai status hukum Hasto Kristiyanto.