Ini Alasan KPK Cegah Mantan Menkumhan Yasonna Laoly Keluar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Des 2024, 05:15
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku. Yasonna Laoly usai diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku.

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku, buronan dalam kasus korupsi.

Selain YHL, larangan yang sama juga diberlakukan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL dan HK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip dari Antara, Kamis, 26 Desember 2024.

Baca Juga: 

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel," tambahnya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Pemanggilan Yasonna Diduga Terkait Kasus Harun Masiku" >Yasonna Ngaku Dapat Informasi Keberadaan Harun Masiku saat Jadi Menkumham

Tessa menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Harun Masiku.

Larangan tersebut, lanjut Tessa, diberlakukan karena kehadiran YHL dan HK di dalam negeri diperlukan untuk mendukung proses penyidikan. Larangan ini berlaku selama enam bulan.

Sebelumnya, pada Selasa , 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

"Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina," ujar Seyto, penyidik KPK.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil I Sumsel," tambahnya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Pemanggilan Yasonna Diduga Terkait Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun terus menghindari panggilan penyidik KPK sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam kasus ini, Wahyu Setiawan, anggota KPU periode 2017–2022 yang juga terlibat, saat ini menjalani bebas bersyarat setelah dijatuhi pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

x|close