Ntvnews.id, Jakarta - Anak mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diperiksa penyidik Kejagung Agung (Kejagung). Pemeriksaan terkait perkara makelar kasus Ronald Tannur. Ada dua orang yang diperiksa Kejagung dalam pemeriksaan kali ini.
"Kejagung memeriksa dua orang saksi, yakni WH selaku Kepala Seksi Pertanahan BPN Kota Tangerang Selatan, dan DCA selaku Anak Tersangka ZR," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu, 25 Desember 2024.
Harli mengatakan, kedua saksi diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Ronald Tannur. Keduanya diperiksa tak cuma untuk tersangka Zarof Ricar, tetapi juga Lisa Rahmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.
Sebelumnya, pada Senin, 23 Desember 2024, Kejagung memeriksa anggota keluarga Zarof Ricar, yakni istrinya berinisial DA dan anak Zarof berinisial RBP.
Zarof ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan permufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur. Saat penggeledahan di rumah Zarof yang terletak di Senayan, Jakarta; dan di Hotel Le Meridien, Bali; penyidik menyita uang tunai dan emas seberat 51 kilogram.
Total uang yang disita terdiri dari 74,4 juta dollar Singapura, 1,8 juta dollar Amerika Serikat, 483.320" >71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5,7 miliar.