Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru

NTVNews - 29 Mei 2024, 15:25
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka alada AI pengusaha dan pemilik bengkel serta A sebagai pengelola PO bus.  Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan SMK Lingga Kencana Depok. Mereka alada AI pengusaha dan pemilik bengkel serta A sebagai pengelola PO bus.

Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kecelakaan maut bus rombongan Lingga Kencana Depok, di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat (Jabar).

Mereka adalah AI yang merupakan pengusaha dan pemilik bengkel, serta A sebagai pengelola PO Trans Putra Fajar. Mereka mempercayakan S sebagai sopir untuk mengemudikan bus pariwisata tersebut. 

Pada 13 Mei 2024, polisi menetapkan pengemudi bus Trans Putera Fajar, Sadira, sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan 11 orang tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas Polda) Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan PO Bus Trans Putera Fajar yang terguling dalam kecelakaan maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang, tidak terdaftar sebagai perusahaan otobus resmi.

Wibowo menyebutkan, dua orang tersangka yakni A dan AI sebagai pengelola bus dan pemilik bengkel bekerja sama untuk mengubah badan kendaraan.

Bus yang ditumpangi pelajar SMK Lingga Kencana Depok sebelumnya pernah mengalami kebakaran di KM 88 ruas tol Cipularang pada 27 April. 

Nama bus saat terbakar yaitu Trans Maulana Jaya dan setelah kejadian kebakaran diganti menjadi PO Trans Putera Fajar. AI dan A kemudian memperbaiki bus dan mengubah nama bus agar tidak dikenali jika pernah terbakar.

"Saudara AI pengusaha sekaligus pemilik bengkel yang merakit atau merubah (dimensi) bus, namun demikian bengkelnya tidak memiliki izin untuk merubah dimensi atau rancang bangun. Sementara saudara A pengelola, orang yang dipercayakan untuk mengoperasionalkan bus tersebut dari saudara AI," ujar Wibowo, seperti diberitakan Nusantara TV dalam program NTV Today, Rabu (29/5/2024).

Selain itu, kata dia, bus diketahui tidak layak jalan setelah ditemukan fakta KIR bus sudah tidak berlaku atau kadaluwarsa yang berakhir pada 6 Desember 2023. 

Wibowo menambahkan, bus maut tersebut sempat digunakan tiga kali, yaitu pada 7 April, 7 Mei dan, 11 Mei sebelum mengalami kecelakaan di Kawasan Ciater Subang. 

"Yang bersangkutan juga tidak melaksanakan perawatan secara rutin, khususnya terhadap sistem rem dan mengetahui ada banyak masalah teknis pada kendaraan  tersebut," sambungnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka A, AI dan S dijerat pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas juncto pasal 55 KUHP subsider dan atau pasal 359 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta dan atau denda pidana selama 5 tahun.

x|close