Ntvnews.id, Jakarta - Dr. Zara Yupita Azra menjadi tersangka dalam kasus perundungan yang menimpa almarhumah dr. Risma Aulia Lestari, berdasarkan hasil penyelidikan polisi. Zara dikaitkan dengan kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi dari Universitas Diponegoro tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengungkapkan ZYA sebagai senior yang paling aktif dalam memberi aturan, melakukan perundungan, dan mencaci maki korban.
“Peran ZYA adalah diduga merupakan senior yang paling vokal untuk memberikan aturan dan hukuman kepada para juniornya,” kata Artanto.
Baca Juga: Ibunda Almarmuham Dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malina (ANTARA)
Zara resmi menjadi dokter sejak 20 Desember 2022. Gelar dokter ini diperoleh selama mengikuti program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Selain Zara, dua rekannya, dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi FK Universitas Diponegoro, dan SM, staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus kematian Aulia.
Baca Juga: FK Undip Tegaskan Tiga Mahasiswa Pelaku Perundungan Dikeluarkan, Belasan Kena Skors
Zara Yupita Azra adalah seorang dokter muda yang menempuh pendidikan di Universitas Diponegoro. Selama ini, ia diberi tanggung jawab untuk membimbing mahasiswa baru dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dr. Zara Yupita Azra dan almarhumah dr. Risma Aulia Lestari (Instagram)
Namun, selama proses yang sedianya memberikan bimbingan kepada anak didik, Zara malah diduga melakukan perundungan kepada almarhum dr. Risma Aulia Lestari. Korban yang tidak dapat menahan perlakuan tersebut ditemukan meninggal dunia. Zara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Ibunda Almarmuham Dokter Aulia Risma, Nuzmatun Malina (ANTARA)
Zara resmi menjadi dokter sejak 20 Desember 2022. Gelar dokter ini diperoleh selama mengikuti program pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS.
Selain Zara, dua rekannya, dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Program Studi Anestesi FK Universitas Diponegoro, dan SM, staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang ini memiliki peran yang berbeda dalam kasus kematian Aulia.
Baca Juga: FK Undip Tegaskan Tiga Mahasiswa Pelaku Perundungan Dikeluarkan, Belasan Kena Skors
Zara Yupita Azra adalah seorang dokter muda yang menempuh pendidikan di Universitas Diponegoro. Selama ini, ia diberi tanggung jawab untuk membimbing mahasiswa baru dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Dr. Zara Yupita Azra dan almarhumah dr. Risma Aulia Lestari (Instagram)
Namun, selama proses yang sedianya memberikan bimbingan kepada anak didik, Zara malah diduga melakukan perundungan kepada almarhum dr. Risma Aulia Lestari. Korban yang tidak dapat menahan perlakuan tersebut ditemukan meninggal dunia. Zara kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: FK Undip Akui Ada Bullying PPDS, Iuran Rp20-40 Juta ke Senior Tiap Bulan
Zara tercatat sebagai dokter dengan nomor STR 33.2.1.100.1.22.216674 dan nomor berkas 571778, yang ditetapkan pada 20 Desember 2022. STR tersebut berlaku selama mengikuti program pendidikan dokter spesialis.