Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menetapkan tersangka kepada sopir truk berinisial SW (65) dalam kecelakaan bus di Tol Pandaan-Malang.
"Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan mempersangkakan dengan Pasal 1, 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata AKBP Putu Kholis Aryana, Kamis 26 Desember 2024.
Baca Juga: VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Bus Hantam Truk di Tol Lawang Arah Malang
Putu Kholis Aryana menegaskan, penyebab utama truk berjalan mundur adalah karena overheat pada mesin dan gangguan sistem pengamanan.
VIDEO: Detik-detik Kecelakaan Bus Hantam Truk di Tol Lawang Arah Malang (IG: Info Malang)
Alhasil truk tersebut menghantam bus yang sedang berjalan dari arah Surabaya menuju Malang yang membawa rombongan sekolah SMP IT Darul Quran Mulia, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Bus Hantam Truk Tewaskan 4 Orang di Tol Lawang-Malang
Hal itu diketahui setelah melihat dokumen riwayat kondisi truk yang memang jarang dirawat sejak Desember 2024 . Alhasil truk tersebut sering mengalami gangguan.
"Overheat yang dialami truk dikarenakan adanya kebocoran bagian cooling system dan relevan dengan kondisi saat kejadian di 23 Desember 2024 (terjadinya kecelakaan di Tol Pandaan-Malang), kami menemukan juga adanya selang radiator terputus. Sistem pengereman bermasalah," beber Putu Kholis Aryana.
Sebagai tambahan informasi, dalam kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dan dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka. (Sumber: Antara)